Dark/Light Mode

Kerugian Kasus Taspen Life Rp 133 Miliar

Ayo Pak Jaksa, Kejar Terus Aset Tersangka

Minggu, 21 Agustus 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020, Amar Maaruf. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020, Amar Maaruf. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyita dua mobil terkait perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020. Padahal, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 133,78 miliar. Ayo buru aset lainnya.

Dua mobil yang disita dari tangan tersangka Amar Maaruf adalah Honda CRV hitam bernomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 bernomor B 1873 BJW. Dua mobil itu kini terparkir di samping Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menandaskan, barang sitaan terkait perkara korupsi ini tak hanya dua mobil ini. “Pasti akan bertambah.”

Baca juga : Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Supardi. “Ada banyak daftar list barang bukti yang bisa disita. Tapi perlu diklarifikasi lebih dulu kaitannya dengan perkara,” katanya.

Bisa tanah dan bangunan, perusahaan, rekening berikut dana yang ada, maupun barang berharga lainnya. “Semua masih dalam tahap pengembangan. Diteliti untuk kepastian hukum,” katanya.

Penyitaan aset menyangkut perkara korupsi juga perlu izin pengadilan. “Jadi perlu waktu. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Supardi.

Baca juga : Demi Skriniar, PSG Rayu Gaji Rp 143 Miliar Permusim

Amar Maaruf merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Ia menjadi tersangka kasus ini bersama Maryoso Sumarno (mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life) dan Hasti Sriwahyuni, beneficial owner Group PT Sekar Wijaya.

Penyidik menemukan bukti penerbitan Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT PRM sarat masalah. Kasus ini bermula pada Oktober 2017. Saat itu PT Asuransi Jiwa Taspen, anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada MTN PT PRM yang menjalin Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Dalam penawaran MTN, tersangka Hasti dan Maaruf diduga menyajikan laporan keuangan PT PRM tidak sesuai keadaan sebenarnya. Hal itu ditujukan agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Baca juga : Main Judi Rp 4,5 Miliar, Granit Xhaka Sengaja Dapat Kartu Kuning

Investasi MTN itu menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek — yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.