BREAKING NEWS
 

Pakai Rompi Tahanan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba Di Gedung KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 September 2022 13:50 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9) siang.

Eltinus, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs pukul 12.43 WIB.

Baca juga : Mau Tampil Cantik, Berikut Rekomendasi Klinik Yang Bisa Dituju

Rompi tahanan oranye KPK, sudah membalut kemeja merah marun lengan pendek kotak-kotak yang dikenakan Eltinus. Bawahannya, celana hitam dengan sepatu pantofel warna ceri.

Adsense

Tangan Eltinus terborgol, tapi masih bisa memegang goodie bag putih. Tiga anggota Brimob mengawalnya hingga masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menjemput paksa Eltinus karena dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir," ungkap Ali, Kamis (8/9).

Baca juga : Pengamat Puji Airlangga, Visi Misi PATEN KIB Memang Paten

Saat ini, Eltinus tengah menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih. "Perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense