Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32

KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Rabu, 7 September 2022 11:42 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Benar (dijemput paksa)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/9).

Ali enggan merinci lebih lanjut penjemputan itu. Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, proses penjemputan masih berlangsung.

Baca juga : Ini Pembelaan Kuasa Hukum Wilmar Nabati

Eltinus sebelumnya menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu kandas.

Komisi antirasuah pun akan segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.

"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," tegas Ali.

Baca juga : KPK Buka Peluang Periksa Haji Isam Dan Mu'min Ali Gunawan

Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal menyatakan, Eltinus dtangkap saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua.

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," tuturnya.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.