RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan helikopter AW-101. Namun, Agus tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (9/9).
Baca juga : Lin Che Wei Klaim Tidak Terima Untung
Selain Agus, KPK kemarin juga memanggil purnawirawan TNI Supriyanto Basuki untuk mendalami kasus ini. Tapi, dia juga tidak memenuhi panggilan.
Komisi antirasuah juga memastikan akan segera memanggil Supriyanto. Agus dan Supriyanto, diharapkan memenuhi panggilan penyidik saat pemanggilan kedua nanti.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan Muslim AS Ditangkap
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," tutur Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.