Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Migor

Lin Che Wei Klaim Tidak Terima Untung

Selasa, 6 September 2022 15:06 WIB
Foto: Puspen Kejagung.
Foto: Puspen Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya tidak mendapatkan keuntungan dalam perkara ini. Sebab, Lin Che Wei diklaim hanya berniat membantu Pemerintah dalam menangani krisis minyak goreng.

"Bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/9).

Lebih lanjut, Maqdir menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru dalam menetapkan kerugian negara.

Baca juga : Ini Pembelaan Kuasa Hukum Wilmar Nabati

Sebab, jaksa menyebut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat sebesar Rp 6 triliun dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Padahal menurut Maqdir, penyaluran BLT itu merupakan kebijakan dan bentuk tanggung jawab Pemerintah ketika melihat dan merasakan kesulitan yang dialami masyarakat.

Maqdir juga mempertanyakan soal perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun. Menurut dia, perhitungan itu tidak tepat, sebab penghitungannya dilakukan seolah-olah ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya sama dengan penjualan produk terlarang untuk diperdagangkan.

"Bagaimana hal itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara? Penghitungan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya begitu fantastis juga menurut kami tidak tepat," kata Maqdir.

Baca juga : KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Di Pekanbaru

Hal senada disampaikan kuasa hukum Lin Che Wei lainnya, Lelyana Santosa. Dia menegaskan, dakwaan jaksa error on persona atau keliru.

Menurut dia, kliennya tidak memiliki kapasitas mengintervensi penerbitan persetujuan ekspor. Karena itu merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perdagangan. "Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," ujar Lelyana.

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima terdakwa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga : KPK Diminta Usut 4 Dugaan Korupsi Di Pekanbaru

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.