BREAKING NEWS
 

Catut Nama Orang Di Sipol

Umumkan Partainya Dong Masyarakat Harus Tahu

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 13 September 2022 06:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik (parpol) diduga melakukan pencatutan data KTP untuk menambah jumlah anggotanya. Data orang yang bukan kader itu dicatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasus pencatutan data orang bukan kader dalam Sipol KPU ini menyeruak ke publik bermula dari KPU Bali. Ketua KPU Bali menduga adanya peran pengepul Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk parpol untuk menambah jumlah anggota partai.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar polemik pencatutan nama dalam Sipol diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu di pusat dan daerah. Mekanisme itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga : Konami Digital Umumkan Permainan Anyar: Yu-Gi-Oh! Cross Duel

“Di antaranya menyebutkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas dia.

Raka Sandi mengatakan, fokus DKPP adalah pada penegakan kode etik pe­nyelenggara pemilu. Dia bilang, sebagai anggota DKPP dia mengimbau agar tugas dan fungsi lembaga masyarakat ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Itu dapat diselesaikan dan dikoordi­nasikan di tingkat KPU selaku penye­lenggara tahapan dan Bawaslu yang melakukan fungsi pencegahan dan pen­gawasan setempat,” ujar mantan Ketua KPU Bali ini.

Baca juga : Melindungi Masyarakat Tak Mampu

Netizen meminta KPU mengumumkan partai politik (parpol) yang mencatut nama orang lain yang bukan kader di Sipol KPU. Masyarakat perlu tahu parpol mana saja yang berkelakuan tidak terpuji tersebut.

Akun @Puty mengajak masyarakat untuk mengecek apakah namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Pemilu 2024. Dia bilang, kalau ternyata termasuk yang dicatut, bisa lapor ke Bawaslu ka­bupaten/kota sesuai data KTP.

“Bisa langsung ke helpdesk KPU ya untuk mengisi form keberatan: help­desk.kpu.go.id/tanggapan,” sambung @Pricillaatom.

Baca juga : Pasang PLTS Di Pabrik, Bogasari Hemat Energi 1,1 Juta KWH Per Tahun

Saran serupa dilontarkan @bawaslu­kotabkl. Dia bilang, masyarakat yang namanya tercatut di dalam Sipol bisa melapor di KPU atau Bawaslu daerah masing-masing. Kata dia, jika belum ada waktu untuk melaporkan secara langsung bisa melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Adsense

“Laporkan saja karena ada mekanisme pelaporan,” saran @adnanmbrk.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense