Sebelumnya
Diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe. KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia mangkir dengan alasan sakit.
Kemudian, komisi antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Bawa Dokter Pribadi Lukas Enembe Temui KPK
Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga : Ketua Dewan Adat Tak Akui Enembe Kepala Suku Besar Papua
Namun, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga : Polres Berau Beri Kejutan Kepada 16 Markas Komando TNI Di Berau
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar. PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.