BREAKING NEWS
 

Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Richard Hajar Yosua, Bukan Menembak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 17 Oktober 2022 16:01 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga : Ferdy Sambo Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yoshua

Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo awalnya meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.

Baca juga : Warga Jakarta Trauma, Hujan Bikin Banjir Dan Macet Parah

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense