Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Ferdy Sambo
Muhammadiyah Harap JPU Maksimal Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 15 September 2022 11:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti, berharap Kejaksaan Agung menerapkan tuntutan dengan sanksi maksimal kepada tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo. Sanksi maksimal bisa diterapkan jika tersangka terbukti bersalah.
Selain itu, Abdul Mu’ti juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ferdy Sambo mampu membuktikan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga : Komnas HAM Serahkan 5 Rekomendasi Kepada Pemerintah, Ini Rinciannya
Tanpa desakan dan tekanan masyarakat, menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya mampu merealisasikan hal tersebut.
"Aparatur penegak hukum hendaknya mengadili siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua sesuai hukum yang berlaku, bukan karena tekanan publik atau pihak-pihak lain," kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).
Baca juga : Kapolri Tekankan Jaga Persatuan Dan Kesatuan
Menurut cendekiawan muslim ini, jika Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana, apalagi sebagai otak pembunuhan, sudah selayaknya dihukum mati.
Apalagi Sambo merupakan pejabat tinggi di kepolisian, yang seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam pengusutan tewasnya Brigadir J.
Baca juga : Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
"Secara hukum, tindak pidana yang dilakukan Sambo, memungkinkan dia diancam hukuman maksimal. Dia adalah tersangka otak dan eksekutor pembunuhan," kata Mu’ti. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya