Sebelumnya
Adzan sempat masuk dan bertemu Bharada E. Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke kamar Putri. Sambo lalu mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala sang istri di dadanya. Kemudian, Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi, di Jalan Saguling 2.
Jaksa menyebut, saat kejadian penembakan, Putri sempat mengganti pakaian. Awalnya, dia mengenakan sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Kemudian berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Putri tak terpengaruh apa pun usai penembakan itu. "Padahal korban Nopriansah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi," sebut Jaksa.
Baca juga : Lembaga Penjamin Polis Bisa Bikin Masyarakat Tambah Percaya Asuransi
Menurut Jaksa, meski memiliki kedekatan, Putri terlihat santai mengetahui Brigadir J meninggal. Bahkan, kondisi kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut. "Dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nopriansah Yosua Hutabarat seharusnya memengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," imbuh Jaksa.
Sambo langsung mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa ini. Tim kuasa hukum Sambo meminta Jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata koordinator kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangannya.
Kata dia, dakwaan Jaksa keliru karena ringkasan berkas dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain berkas dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Baca juga : Gempa Darat M4.0 Guncang Muara Enim, Kedalaman 1 Meter
Arman menganggap, jaksa menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu keberatan tim kuasa hukum Sambo adalah JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum, karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
"Selain itu, surat dakwaan JPU obscuur libel, karena JPU tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan,” tekan dia.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, turut menyaksikan sidang dakwaan terhadap Sambo melalui televisi di rumahnya, di Sumatera Utara. Dia berharap, hakim memberikan putusan yang adil. "Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita," ucapnya.
Baca juga : Gas Air Mata Yang Ditembakkan Polisi Ternyata Basi
Dia percaya dengan yang dibeberkan jaksa bahwa Sambo ikut menembak anaknya. "Di sana kan sudah dipaparkan secara terang benderang tadi dari jaksa penuntut umum bahwa Ferdy Sambo ikut menembak. Kepalanya lagi," sebutnya.
Artinya, dakwaan jaksa mematahkan pernyataan yang menyebut Sambo tidak ikut menembak. "Selama ini kan yang beredar di media itu Ferdy Sambo tidak ikut menembak. Ternyata di dakwaan itu ikut menembak. Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita, apalagi keadilan buat almarhum dan keluarga," jelasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.