Dark/Light Mode

Jenguk Keluarga Yang Sakit

Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin 3 Hari

Selasa, 4 Oktober 2022 18:37 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi. (Foto: Ist)
Eks Menpora Imam Nahrawi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Elly Yuzar. Dia mengungkapkan, Imam mendapat izin keluar Lapas selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit.

"Kita beri izin 3 hari dengan pertimbangan perjalanan Pulang pergi," ujar Elly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10).

Baca juga : BUMN Beri Angin Segar Kawal Ekonomi Digital

Dia mengatakan, pemberian izin keluar Lapas Imam Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Dia juga menyebut Imam pergi dengan dikawal pihak kepolisian.

"Sesuai UU beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Beliau dikawal pihak kepolisian," tuturnya.

Elly mengatakan, Imam akan segera kembali ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (5/10). "Besok sudah pulang dia," ungkapnya. 

Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hirup Udara Segar, Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Adapun, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 7 tahun.

"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).

Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : Konten Kreator Yang Bijak Utamakan Kualitas, Bukan Viralitas

Selain itu Imam juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.