BREAKING NEWS
 

Kasus Ditangani Baik

Status KLB Gagal Ginjal Akut Masih Digodok Nih

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 29 Oktober 2022 07:20 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menganggap status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) belum bisa diterapkan. Seluruh anak yang menjadi korban, ditangani dengan baik.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Pemerintah masih mengkaji pemberian status KLB. Penetapan KLB tak bisa dilaku­kan untuk segala jenis penyakit, melainkan harus ada kriteria yang terpenuhi.

Di antaranya, jumlah kasus hingga kematian, dan seberapa cepat penularan atau sebaran penyakit.

Baca juga : 63 Balita Di Jakarta Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Sejak Januari

“Saya kira usulan KLB akan direspons oleh Pemerintah dan sekarang sedang dikaji,” kata Ma’ruf, dalam kunjungan kerja ke Banten, kemarin.

Ma’ruf kemudian meminta seluruh pihak menunggu hasil kajian Pemerintah dan ikut aktif memantau perkembangan kasus.

Dia menilai, kendati status KLB belum ditetapkan pada kasus GGAPA ini, namun Pemerintah telah responsif menangani kasus ini. Di antaranya, memberikan pengobatan gratis hingga mendatangkan antido­tum Fomepizole dari sejumlah negara.

Baca juga : Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut

Presiden Jokowi juga sudah berpesan agar seluruh pengoba­tan pasien GGAPA di Indonesia ditanggung Pemerintah, alias diberlakukan gratis kepada pasien.

“Kemudian juga dilakukan operasi, juga sedang dikaji apa ada unsur pidananya apa tidak. Dan kalau ada, tentu akan ditetapkan. Termasuk apakah sudah bisa dijadikan KLB apa tidak, kita tunggu saja,” bebernya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengklaim, respons Pemerintah dalam mengatasi temuan kasus GGAPA sudah setara. Bahkan, melebihi respons saat Pemerintah menetapkan status KLB terhadap suatu penyakit.

Adsense

Baca juga : Rapat Khusus Soal Gagal Ginjal Akut, Presiden Beri Atensi Khusus

Syahril menjelaskan, alasan belum menetapkan status KLB pada GGAPA. Menurutnya, status KLB sesuai perundang-undangan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) hanya diperuntukkan untuk penyakit menular.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense