Sebelumnya
Empat tersangka lainnya, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta/debitur koperasi simpan pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga : Kementerian ESDM Pasang 350 Penerangan Jalan di Sulsel
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Gugatan ini diajukan oleh dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.