Dark/Light Mode

Segera Garap RUU Waspom

DPR: Perketat Pengawasan Peredaran Obat Dan Makanan

Rabu, 9 November 2022 07:50 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saniatul Lativa. (Foto: DPR)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saniatul Lativa. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Beleid ini diperlukan untuk mengatur peredaran obat dan makanan di tengah masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saniatul Lativa mengatakan, selama ini be­lum ada aturan secara khusus mengatur pengawasan obat dan makanan.

Baca juga : Kementan Gandeng TNI Percepat Vaksinasi Dan Penandaan Ternak Di Jateng

“Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas melakukan penyelidikan kasus peredaran obat ilegal,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Saniatul menyebut, ada tiga hal yang dapat disoroti. Pertama, banyaknya masyarakat yang memperjualbelikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan. Kedua, masyarakat awam mudah percaya akan sesuatu produk obat, apalagi dengan adanya jual beli melalui online.

Baca juga : Top, Komisi I DPR RI Jempolin Pengelolaan Satu Data Ganjar

Ketiga, aturan pengawasan obat dan makanan diharapkan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM. Apalagi selama pandemi, banyak yang menjual obat Covid secara daring.

“Padahal saat itu belum ada obat Covid-19 yang dikeluar­kan,” ucap dia.

Baca juga : Perdagangan Karbon Nggak Ribet Dan Menguntungkan..

Saniatul berharap, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dapat mendorong tercip­tanya produk dalam negeri yang berkualitas. Dibutuhkan suatu landasan hukum untuk mengurangi peredaran obat ilegal di masyarakat dan juga memberi­kan efek jera bagi pelaku.

“Tentunya dengan RUU ini kita harapkan hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi,” harap dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.