Sebelumnya
Jaksa kembali meminta penegasan mengenai sikap Hadi atas laporan KPM. "Pada saat itu laporan diserahkan kepada KSAU ya saudara saksi? KSAU-nya namanya siapa?" tanya jaksa.
"Marsekal Hadi," jawab Arief.
"Siapa?" jaksa ingin menegaskan.
Baca juga : KPK Tahu Harun Masiku, Tapi Kok Nggak Ditangkap
"Marsekal Hadi Tjahjanto," jawab Arief.
"Sudah ganti? Bukan Pak Agus (Supriatna) lagi ya?" lanut jaksa.
"Yang saya ingat saat saya melaporkan adalah kepada Kepala Staf Marsekal Hadi," tandas Arief.
Baca juga : PSI DKI: Tradisi Baik Harus Dilanjutkan
PT Diratama Jaya Mandiri diduga mengelabui TNI AU dalam pembelian heli AW-101. Heli yang didatangkan merupakan bekas pesanan AU India.
Supaya tidak ketahuan, Irfan melepas TAG dari dinding helikopter tersebut. Namun praktik lancung ini diketahui Komite Pemeriksa Materil. Irfan akhirnya memasang kembali TAG itu.
Pada sidang ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara Rp 738.900.000.000 dal pengadaan heliAW-101 TNI AU tahun 2016. Irfan Kurnia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Baca juga : Bamsoet Ajak Pemuda Pancasila Bangun Citra Positif Di Mata Masyarakat
Jaksa menyebut Irfan meraup keuntungan Rp 183.207.870.911 dan turut memperkaya mantan KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000. Pemberian fulus ini yang disamarkan sebagai Dana Komando.
Sedangkan korporasi yang diuntungkan yaitu perusahaan AgustaWestland 29.500.000 dolar Amerika atau Rp 391.616.035.000, serta Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar Amerika atau Rp146.342.494.088.
Jaksa menyatakan kerugian negara Rp 738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.