Dark/Light Mode

Kementan Salurkan Bantuan Bagi Peternak Terdampak PMK Di Bali

Kamis, 25 Agustus 2022 16:04 WIB
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah aaat acara Launching Pemberian Banper terhadap Peternak terdampak PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat di Kabupaten Badung, Rabu (24/8). (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah aaat acara Launching Pemberian Banper terhadap Peternak terdampak PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat di Kabupaten Badung, Rabu (24/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melakukan penyaluran perdana bantuan pemerintah (banper) bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bali.

Bantuan Pemerintah ini diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah pada acara Launching Pemberian Banper terhadap Peternak terdampak PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat di Kabupaten Badung hari ini Rabu (24/8).

Baca juga : Rencana Kenaikan Cukai Jangan Korbankan Petani Tembakau

Nasrullah menyampaikan, Provinsi Bali, merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp. 2,73 M kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.

"Pemberian bantuan langsung disalurkan melalui rekening Bank penerima bantuan. Pemotongan bersyarat ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus," ujarnya.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Libatkan Masyarakat Susun RKUHP

Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp 2 juta per ekor.

"Ini merupakan bukti dari komitmen Pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak," kata Nasrullah.

Melalui pemberian bantuan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.

Baca juga : Tolak Barca, Bernardo Silva Ngaku Betah Di Man City

"Kita upayakan untuk mempercepat realiasasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak PMK," imbuh Nasrullah.

Dikatakan, saat ini Pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga impian Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.