Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Penyelewengan Fasilitas Kawasan Berikat
Kejagung Telusuri Dampak Banjir Tekstil Dari China
Selasa, 5 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengenai dampak membanjirnya impor tekstil.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja dan Wakil Ketua Umum API berinisial IS dipanggil ke Gedung Bundar.
“Karena dampak dari kasus tersebut, dirasakan oleh industri tekstil dalam negeri termasuk UMKM dan asosiasi juga dirugikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca juga : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru
Pemeriksaan pentolan API itu untuk memperkuat pembuktian. Juga melengkapi pemberkasan kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bahan baku tekstil.
Penyimpangan ini terjadi kurun 2015 hingga 2021. Bahan baku tekstil impor masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Menurut Ketut, membanjirnya tekstil impor berdampak bagi perusahaan-perusahaan dalam negeri. Kejaksaan masih melakukan perhitungan kerugian kasus ini. “Selama ini tidak ada kendala (perhitungan),” katanya.
Baca juga : Peringati Harkitnas, Puan Kobarkan Semangat Bangkit Dari Covid-19
Diketahui, kasus ini awalnya diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Hasil penyelidikan lalu dipaparkan dalam gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Disimpulkan ada cukup bukti permulaan bahwa telah terjadi tindak pidana. Perbuatannya bisa dianggap tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara diambil alih. Kejagung mulai mengusut kasus ini pada bulan Maret 2022, dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022.
Penyidik menangkap Direktur PT Eldin Citra berinisial LGH di Bandung. Ia berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Serta berupaya melarikan diri.
Usai dicokok, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa intensif, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya