Dark/Light Mode

Kasih Kredit Ke Pengusaha Tambang Tak Sesuai Aturan

Pakar: Kejagung Bisa Terapkan TPPU

Rabu, 3 Agustus 2022 19:01 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyarankan, sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti laporan soal dugaan kredit macet perusahaan tambang di Sumatera Selatan.

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan," ujar Yenti, kepada wartawan, Rabu (3/8).

Baca juga : Bamsoet Dorong Perbanyak Satuan Latihan Tarung Derajat di Maluku

Menurut dia, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

"Bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," tuturnya.

Baca juga : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

Kemudian, jika kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukkannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya, bisa masuk dalam proses hukum juga. TPPU, kata Yenti, adalah kejahatan kedua. Sementara utamanya (predicate offense), yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

Baca juga : Pengamat Sebut Burhanuddin Ubah Kejagung Lebih Profesional

"Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.