Sebelumnya
Provinsi lain yang juga memiliki laporan korupsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19 kasus. Kemudian Aceh 18 kasus. Sumatera Selatan 14 kasus. Maluku Utara 12 kasus.
Berikutnya, Bali 12 kasus, Sumatera Barat 10 kasus, Papua 8 kasus, Riau 7 kasus. Terakhir Sumatera Utara 7 kasus.
Diky menyampaikan, 252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612 tersangka.
Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 33,665 triliun. Dengan rincian potensi nilai suap Rp 149 miliar, pungutan liarnya Rp 8,8 miliar, dan potensi pencucian uangnya Rp 931 miliar.
Baca juga : Jepang Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan Kanker di Sanur
Ada tiga modus korupsi yang paling dominan. Pertama, penyalahgunaan anggaran. Kedua, penggelembungan harga. Ketiga, pengadaan kegiatan atau proyek fiktif.
Menurut Diky, ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang atau jasa. “Serta pengelolaan anggaran pemerintah,” jelasnya.
Diky pun menjelaskan, Kejagung jadi instansi yang menangani kasus kasus dengan kerugian paling besar. Korps Adhyaksa mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 33 triliun.
Salah satu kasus besar yang dimaksud adalah korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dengan kerugian mencapai Rp 18 triliun.
Baca juga : Kementan Dorong Peningkatan Konsumsi Daging Ayam Dan Telur Nasional
Selanjutnya, kasus pengadaan pesawat Bombardier dan ATR pada PT Garuda Indonesia yang merugikan negara Rp 8,8 triliun.
“Serta kasus ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang menelan kerugian negara Rp 2,6 triliun,” ucap Diky.
Dia menandaskan, tujuan pemantauan ICW untuk memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK sepanjang Semester I Tahun 2022.
Dia pun berharap, pemantauan ini dapat mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi penegak hukum kepada publik. Termasuk, mendorong perkara korupsi dengan modus perdagangan pengaruh.
Baca juga : Ondofolo Sosiri Sentani Tolak Wacana Enembe Jadi Kepala Suku Besar Papua
ICW menilai, modus tersebut perlu diatur dalam hukum positif indonesia. Apalagi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti Korupsi, telah merumuskan modus tersebut ke dalam Pasal 18 UNCAC.
“Indonesia sebagai salah satu negara peserta punya kewajiban untuk mengharmonisasikannya untuk dijadikan standar umum dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Diky. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.