RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna segera disidang dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Tim jaksa penuntut umum pada KPK sudah merampungkan dan melimpahkan berkas dakwaan Ajay ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Baca juga : Wajar UMR Naik, Rakyat Sudah Menderita Akibat Kenaikan BBM
"Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/11).
Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Ajay beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Baca juga : Deklarasi KTT G20 Disahkan, Rusia Diminta Segera Minggat Dari Ukraina
Namun untuk sementara waktu, tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.
Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Jatim Ajak Perempuan Berani Memulai Usaha
Diketahui, KPK kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dan penerimaan gratifikasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.