Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Rekayasa Pajak Perusahaan
Terima Pelimpahan Perkara, Kejaksaan Cari Tersangka Lain
Minggu, 25 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengendus pihak lain yang diduga terlibat rekayasa pajak PT PJM. Kasus ini merugikan negara Rp 97,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penelusuran bakal dilakukan dalam sidang tersangka HP dan perusahaannya, PT PJM yang jadi tersangka korporasi.
Bila ditemukan fakta baru, Ketut mengatakan, pengembangannya bakal diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca juga : Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara
Kasus ini diusut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya, Sumedana menyampaikan Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pelimpahan tahap dua perkara ini. Yang diserahkan tersangka dan barang bukti.
Kasusnya bermula pada Januari sampai September 2016. Tersangka HP dengan sengaja merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Laporan itu dibuat lebih sedikit dari yang seharusnya.
Baca juga : Forkonas PP DOB: Janji Pembukaan Moratorium Pemekaran Jangan Sekadar Angin Surga
Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik HP dialihkan menjadi atas nama PT PJM. Dimana HP duduk sebagai direktur perusahaannya.
“Omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017,” kata Sumedana.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 97.309.185.494.
Baca juga : Jajaki Kerja Sama Pendidikan Vokasi, Delegasi UI Terbang Ke Swiss
Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya