Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tahun Depan Dipastikan Naik
Wajar UMR Naik, Rakyat Sudah Menderita Akibat Kenaikan BBM
Jumat, 18 November 2022 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 dipastikan naik. Soal besarannya, masih terus dibahas para pemangku kepentingan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan UMR tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ida menjelaskan, upah minimum dihitung dengan menggunakan dua indikator. Yaitu, variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” jelas dia.
Baca juga : Biden Tamu Paling Ribet
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Ida, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK. Penyesuaian ini, lanjut dia, meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS).
“(Data tersebut) Kemudian diserahkan kepada Kemenaker, yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur seluruh Indonesia,” beber dia.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dalam penetapan upah minimum telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
Selain itu, lanjut dia, juga masukan dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu ke PP Nomor 36 tahun 2021 atau aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga : Rakyat Merdeka Media Peduli Kesehatan 2022
“Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP Nomor 36 tahun 2021. Karena menganggap bahwa PP ini lebih realistis,” kata Ida.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker), Dita Indah Sari memperkirakan, kenaikan upah minimum tahun depan (2023) naik sekitar 5 persen hingga 7 persen. Pengumuman kenaikan UMR, Dita memperkirakan akan dimulai akhir November hingga Desember 2022 oleh para gubernur.
“Akhir November sampai Desember, gubernur-gubernur itu sudah memutuskan,” tandasnya.
Sebelumnya, serikat buruh/pekerja menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Tuntutan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Baca juga : Ingat...Gunakan Jabatan Untuk Menebar Kebaikan
Netizen meminta UMR tahun 2023 naik sebesar 10 persen. Angka tersebut dengan mempertimbangkan masyarakat yang lagi susah dan cukup menderita akibat kenaikan harga BBM. Dan dampak Covid-19 terhadap perusahaan-perusahaan di Tanah Air.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya