RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.
Hal itu diungkapkan bos komisi antirasuah itu setelah membaca hasil kajian KPK tentang hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," ujar Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Baca juga : Lestari Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Firli menerangkan, KPK telah berupaya memberikan efek jera terhadap para koruptor. Upaya itu diwujudkan melalui hukuman badan sampai merampas harta para koruptor.
"Karena pendekatan yang KPK lakukan, di samping penghukuman badan, juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti. Termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Meski begitu, hingga kini tindak pidana korupsi masih saja marak terjadi. Firli menyebutkan, pada tahun 2022 saja KPK sudah menahan total 115 tersangka kasus korupsi.
Baca juga : Alasan Kejagung Lebih Bersinar Ketimbang KPK Dan Polri
Diingatkannya, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama berbagai pihak. Untuk itu, dia menyampaikan permintaan ke semua elemen bangsa agar turut andil dalam upaya mencegah munculnya praktik korupsi.
"Oleh karena itu dalam konsep pemberantasan korupsi, KPK mengajak keterlibatan besar dari seluruh aparat dan anak bangsa, melalui keterlibatan, yang kita sebut public participation," ajak eks Kapolda Sumsel ini.
KPK melaksanakan tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tiga strategi dimaksud yaitu lewat pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Bambang Kayun
"Menjadi penting penindakan dalam rangka pemulihan pengembalian kerugian negara dan juga menimbulkan efek jera dan supaya orang takut untuk melakukan korupsi," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.