BREAKING NEWS
 

PPK Kosgoro 1957 Gelar Refleksi Tahun 2022 dan Tantangan Tahun 2023

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : FAZRY
Jumat, 13 Januari 2023 17:50 WIB

 Sebelumnya 
Sementara terkait hukum, sepanjang perjalanan tahun 2022 ,PPK Kosgoro 1957 mengakui kondisi penyelenggaraan hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Kita berhadapan dengan mafia peradilan dan oknum penegak hukum dalam kasus suap di Mahkamah Agung, kasus pelanggaran HAM oleh aparat TNI Polri, kasus penggunaan dan perdagangan narkoba oleh perwira Polri, hingga kasus teranyar pembunuhan anggota Polri yang melibatkan Kadiv Propam Mabes Polri dan beberapa perwira Polri,” ujarnya.

Baca juga : Menteri Teten Janji Bangun 250 SPBU Nelayan di Tahun Depan

Dia menyebutkan, saat ini sangat terbuka, hukum dilanggar oleh penegak hukum. Karena itu, PPK Kosgoro 1957 meminta agar hukum ditegakkan seadil adilnya. Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum.

Namun, kata dia ada hal yang mencerahkan yaitu disahkannya RUU-KUHP menjadi Undang-Undang KUHP, yang menjadi momen bersejarah dalam kontek Hukum Pidana di Indonesia yang mengakhiri KUHP produk Belanda karena tidak relevan lagi dengan kondisi serta kebutuhan hukum pidana di negara ini.

Baca juga : DPRD Kota Bogor Gelar Acara Refleksi Kinerja Satu Tahun

“PPK Kosgoro 1957 optimis bahwa pada tahun 2023 ini pelaksanaan KUHP yang baru akan lebih baik. Namun pengawasan yang baik oleh DPR sangat diperlukan agar aparat penegak hukum tidak berprilaku otoriter dan semena-mena sehingga due process of law mengedepankan semangat restorative justice,” tuturnya.

PPK Kosgoro 1957, lanjutnya juga mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan pertimbangan krusial yakni mengantisipasi berbagai resiko antara lain potensi resesi ekonomi global.

Baca juga : Pertumbuhan Impresif 2022 Untuk Merespons Tantangan Riel 2023

PPK Kosgoro 1957 akan mengawal pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2022 agar tetap berpihak kepada kepentingan mayoritas rakyat dalam konteks Negara Sejahtera (Welfare State) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense