Dark/Light Mode

Buntut Kecelakaan Bus Di Ciater

Dinas Pendidikan Larang Study Tour

Kamis, 16 Mei 2024 07:25 WIB
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww)
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan laran­gan study tour kepada seluruh sekolah di wilayahnya. Larangan itu dilakukan pasca kecelakaan bus yang men­gangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, di Cia­ter, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Study tour diganti dengan kegiatan di lingkungan seko­lah atau masih di wilayah yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo me­nyatakan, pihaknya melarang satuan pendidikan menggelar acara perpisahan peserta didik di luar sekolah.

Menurutnya, larangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Disdik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken 30 April 2024.

Baca juga : Bos PSIS Melamar Ke Beringin Dan PSI

“Jadi, tidak ke mana-mana. (Perpisahan) hanya di sekolah masing-masing, menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti perlu pembinaan sa­ya,” ujar Purwosusilo di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskannya, acara perpisa­han yang digelar di luar area sekolah, memberatkan orang tua para peserta didik dan berisiko tinggi. Namun, pihaknya ban­yak menerima laporan, satuan pendidikan tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah.

“Banyak yang mengadukan. Kami akan tindak lanjuti agar dibatalkan atau diadakan di sekolah,” imbuhnya.

Baca juga : Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana

Terpisah, Kepala Disdik Pemprov Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan study tour se­luruh sekolah di provinsinya. Salah satu poin yang ditekankan, mengu­tamakan faktor keselamatan.

Menurut Wahyu, surat edaran yang akan dibuat pihaknya, me­nindaklanjuti surat edaran dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tentang study tour.

“Kami akan keluarkan surat edaran untuk cabang dinas dan kepala sekolah yang mengatur lebih detail surat edaran Pak Gubernur,” katanya.

Baca juga : Manchester City Di Atas Angin

Wahyu menjelaskan, poin per­tama dalam surat edaran terkait study tour, kegiatan belajar di luar kelas dilakukan di wilayah Jabar. Study tour tidak boleh dilakukan hingga luar provinsi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengaku telah menerbitkan larangan kepada sekolah di wilayahnya untuk menggelar study tour.

“Kami telah keluarkan no­ta dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024, tentang larangan menggelar kegiatan study tour. Sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.