Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Kecelakaan Bus Di Ciater
Dinas Pendidikan Larang Study Tour
Kamis, 16 Mei 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan larangan study tour kepada seluruh sekolah di wilayahnya. Larangan itu dilakukan pasca kecelakaan bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Study tour diganti dengan kegiatan di lingkungan sekolah atau masih di wilayah yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan, pihaknya melarang satuan pendidikan menggelar acara perpisahan peserta didik di luar sekolah.
Menurutnya, larangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Disdik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken 30 April 2024.
Baca juga : Bos PSIS Melamar Ke Beringin Dan PSI
“Jadi, tidak ke mana-mana. (Perpisahan) hanya di sekolah masing-masing, menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti perlu pembinaan saya,” ujar Purwosusilo di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dijelaskannya, acara perpisahan yang digelar di luar area sekolah, memberatkan orang tua para peserta didik dan berisiko tinggi. Namun, pihaknya banyak menerima laporan, satuan pendidikan tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah.
“Banyak yang mengadukan. Kami akan tindak lanjuti agar dibatalkan atau diadakan di sekolah,” imbuhnya.
Baca juga : Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana
Terpisah, Kepala Disdik Pemprov Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan study tour seluruh sekolah di provinsinya. Salah satu poin yang ditekankan, mengutamakan faktor keselamatan.
Menurut Wahyu, surat edaran yang akan dibuat pihaknya, menindaklanjuti surat edaran dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tentang study tour.
“Kami akan keluarkan surat edaran untuk cabang dinas dan kepala sekolah yang mengatur lebih detail surat edaran Pak Gubernur,” katanya.
Baca juga : Manchester City Di Atas Angin
Wahyu menjelaskan, poin pertama dalam surat edaran terkait study tour, kegiatan belajar di luar kelas dilakukan di wilayah Jabar. Study tour tidak boleh dilakukan hingga luar provinsi.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengaku telah menerbitkan larangan kepada sekolah di wilayahnya untuk menggelar study tour.
“Kami telah keluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024, tentang larangan menggelar kegiatan study tour. Sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya