BREAKING NEWS
 

Sidang Korupsi Izin Impor Baja

Saksi: Kewenangan Penerbitan Sujel Ada Di Tangan Kasubdit

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 16 Januari 2023 17:47 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea disebut tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Penjelasan (Sujel).

Hal itu disampaikan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dalam sidang lanjutan korupsi impor baja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Itu biasanya di Kasubit (Kepala Sub Direktorat) bukan Kasie," ujar Indrasari saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1).

Baca juga : Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menanggapi kesaksian itu, tim penasihat hukum terdakwa Tahan Banurea, Gunadi Winarso kembali menegaskan pernyataan Indrasari. Sebab, kliennya dijadikan terdakwa karena dianggap menerbitkan Sujel terkait impor baja.

Adsense

"Setahu saudara apakah Tahan Banurea punya hak intervensi untuk dapat menerbitkan suatu Sujel?," tanya Gunadi. "Tidak," jawab Indrasari Wisnu Wardhana.

"Jadi tidak punya kewenangan, ya?," lanjutnya.

Baca juga : Erick: Ayo Perangi Korupsi Di BUMN, Jangan Sampai Kita Berdosa Kepada Rakyat

"Iya," timpal Indrasari.

Diketahui dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yaitu Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor Tahan Banurea, Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.

Ketiganya didakwa bersama sama diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan turunannya di Kemendag pada 2016-2021. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense