Dark/Light Mode

Kajian KPK: Potensi Korupsi Tinggi, 65 Persen Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Selasa, 3 Januari 2023 23:33 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati fakta bahwa pelayanan pertanahan bagi masyarakat umum masih terkesan sulit sehingga sebagian besar memilih menggunakan kuasa.

Hal ini didapati setelah KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kajian ini mencatat sebanyak 65 persen pengguna dari semua jenis layanan menggunakan kuasa, baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mitra.

Data ini keluar setelah tim monitoring melakukan analisis terhadap 1.023 berkas layanan pertanahan tahun 2022 pada 12 kantor pertanahan (Kantah) se-Jabodetabek.

“Hal ini adalah potret yang dirasakan masyarakat dan menunjukan ada gejala dan fenomena rentan potensi korupsi,” kata Ghufron dalam penyampaian hasil kajian di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1).

Baca juga : Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan tujuh dari 12 Kantah di Jabodetabek, sebesar 90 persen layanan peralihan hak menggunakan kuasa.

Bahkan seluruh Kantah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 100 persen layanan peralihan menggunakan kuasa. Masifnya penggunaan kuasa pada saat proses layanan pertanahan disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, jenis layanan pertanahan belum dipahami masyarakat secara jelas, kedua, sebagian besar layanan pertanahan belum online.

Ketiga, layanan pertanahan yang dapat diakses secara online (cek sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi zona nilai tanah) hanya dapat diakses oleh akun PPAT/mitra.

Keempat, layanan pertanahan melalui PPAT/mitra lebih cepat selesai, dan kelima, layanan peralihan hak mayoritas di-bundling oleh PPAT.

Baca juga : Mitigasi Risiko Ekonomi, Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan Dan Energi

"Akibatnya layanan melalui kuasa membuat biaya layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi. Juga membuka peluang terjadinya gratifikasi dari tarif resmi," kata Pahala.

Permasalahan selanjutnya ialah waktu layanan melebihi Service Level Agreement (SLA) dan terjadi diskriminasi pelayanan.

Ditemukan sebesar 74 persen berkas melebihi SLA/SOP, di mana Kantah dengan ketidakpastian paling tinggi ialah Kota Depok 91,14 persen, Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Ketidaktepatan SLA terjadi pada tiga jenis layanan yaitu peralihan hak jual beli 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya sebesar 73,3 persen.

Setelah dilakukan monitoring, penyebabnya ialah tidak ada reward dan punishment untuk pelanggaran SOP, dugaan adanya dukungan dana dari PPAT/mitra, dan ketepatan waktu tidak menjadi target kerja Kantah.

Baca juga : Gandeng Korsel, KLHK Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Di sisi lain, akibat penggunaan kuasa, maka terjadi masalah pengenaan biaya tambahan di luar PNBP yang cukup tinggi. Penyebabnya adalah sulitnya pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa, di mana biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan.

"Terjadi tindak pidana korupsi berupa pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan," ujarnya.

KPK turut menemukan permasalahan adanya berkas yang telah selesai namun belum diserahkan. Setidaknya terdapat 12.142 berkas tahun 2021 di 13 Kantah Jabodetabek pada Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berstatus selesai namun belum diserahkan.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon bagi yang belum menginstall 'Aplikasi Sentuh Tanahku.'
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.