BREAKING NEWS
 

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Januari 2023 16:25 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga : Manfaatkan Teknologi, OJK Dorong Penguatan Peran Audit Internal

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.

Baca juga : Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense