Sebelumnya
Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga : Manfaatkan Teknologi, OJK Dorong Penguatan Peran Audit Internal
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
Baca juga : Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.