Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Apeng

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Eks Bupati Inhu Yopi Arianto

Senin, 19 Desember 2022 23:03 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menghadirkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dua periode, Yopi Arianto, di persidangan.

Permintaan ini disampaikan hakim dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman.

Permintaan dilontarkan lantaran dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa terungkap, Yopi Arianto disebut-sebut turut mengeluarkan izin lokasi (Ilog) untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

"Ini Yopi sudah saya suruh hadirkan lagi di sidang," ungkap Hakim Fahzal, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12).

Baca juga : Rupiah Makin Lemas Hadapi Kenaikan Suku Bunga The Fed

Jaksa pun merespons perintah itu dengan jawaban "siap". Namun, Hakim Fahzal tak puas. Dia menyebut, pada sidang tanggal 21 November, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk segera menghadirkan kembali Yopi Arianto ke persidangan.

Namun, perintah itu tak kunjung dilakukan hingga hari ini. "Siap, siap, dari dulu tak pernah disiapkan. Kalau siap, hadirkan ke sini," tegasnya.

Hakim Fahzal pun mengingatkan JPU agar bertindak profesional dalam kasus itu.

"Jangan tebang pilih, ini Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian izin-izin ini. Panggil kesini, usut juga dia. Atau perlu penetapan? Jangan Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arianto itu hadirkan," ucap Hakim Fahzal.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Dan Wabup Morowali Utara

Nama Yopi mencuat dari kesaksian mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji.

Seno mengungkapkan, semasa menjabat sebagai Bupati, Yopi Arianto juga turut mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Inhu. Yopi Arianto sendiri telah bersaksi dalam persidangan.

Namun, karena bertolak belakang dengan yang kesaksian disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih, maka hakim meminta jaksa untuk kembali menghadirkannya di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Suheri Terta Dan Yudih menyebut, selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut mengeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, saat menjabat Bupati Inhu.

Baca juga : Waspada Semeru, Singapura Minta Warganya Tunda Perjalanan Tak Penting Ke Indonesia

"Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.