BREAKING NEWS
 

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Januari 2023 16:25 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memohon majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

Hukuman penjara delapan tahun untuk istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, dinilai pantas untuknya.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menilai, pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

Baca juga : Manfaatkan Teknologi, OJK Dorong Penguatan Peran Audit Internal

"Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," bebernya.

Jaksa juga menilai, keberatan Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga, sudah sepantasnya pledoi itu dikesampingkan.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ucap jaksa.

Adsense

Bahkan, jaksa menilai nota pembelaan atau Putri penuh khayalan dan siasat jahat.

Baca juga : Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh

"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," ujar jaksa.

"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," imbuhnya.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca juga : Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense