BREAKING NEWS
 

Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban Investasi Bodong

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Januari 2023 22:03 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat.

Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Baca juga : Kyai Muda Pendukung Ganjar Gelar Khitanan Massal Dan Doa Bersama Di Bojonegoro

Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Baca juga : Derbi Suramadu, Lefundes Ingatkan Soal Kesalahan Kecil

Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense