BREAKING NEWS
 

Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi Tak Terima

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 Februari 2023 22:07 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, menilai tim jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Dia menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca juga : Jaksa Agung Minta Jajarannya Hidup Sederhana Dan Berintegritas

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih lanjut Juniver menambahkan, perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

Baca juga : Pintu Airlangga Terbuka Untuk Bang Surya

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucap Juniver. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense