BREAKING NEWS
 

Guru Besar Hukum Sosialisasikan KUHP Baru di Manokwari

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 8 Februari 2023 13:43 WIB
Sosialisasi KUHP Nasional yang digelar MAHUPIKI dan Unipa, di Hotel Swiss Bel Manokwari, Papua, Rabu (8/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) menggelar sosialisasi KUHP Nasional, di Hotel Swiss Bel Manokwari, Papua, Rabu (8/2). Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof Arief Amrullah, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof Pujiyono.

Sekjen MAHUPIKI Ahmad Sofian mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan tidak hanya menginformasikan bahwa Indonesia punya KUHP baru, tetapi juga mendialogkan KUHP agar publik memahaminya. “Stakeholder dapat bertanya langsung pada narasumber dibandingkan bertanya lewat media massa atau media sosial, karena ditakutkan jawabannya tidak tepat,” kata Ahmad, seperti keterangan yang diterima redaksi, Rabu (8/2).

Rektor Unipa Melki Sagrim mengatakan, bicara tentang KUHP, tidak terlepas dari hak asasi manusia, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama. Semua itu pemberitan Tuhan dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Baca juga : Diramal Bersinar, Anak Ronaldinho Gabung Ke Barcelona

“KUHP ini tidak dapat terlepas dari HAM (ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama). Itu given dari Tuhan dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” katanya.

Saat menyampaikan materi paparannya secara daring, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, selama ini Indonesia menggunakan KUHP yang berasal dari Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie/WvS), yang telah ada sejak 1918. Kemudian WvS tersebut diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adsense

"Selama ini kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, bahkan sampai detik ini masih diberlakukan karena walaupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah diundangkan, namun masih ada masa transisi 3 tahun," ujar Prof Romli.

Baca juga : Gus Halim: BUM Desa Harus Selamatkan Aset Budaya Desa

Sementara, Prof Arief Amrullah mengatakan, Indonesia telah mempunyai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terdiri atas Buku I dan Buku II, dengan jumlah pasal sebanyak 624 pasal. “Indonesia saat ini bisa berbangga diri karena memiliki KUHP baru atau KUHP Nasional, yang sebelumnya lebih dari 100 tahun KUHP produk dari Belanda telah berlaku di Indonesia,” katanya.

KUHP yang baru mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya, yaitu tentang muatan keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Menurutnya, perkembangan nilai universal tidak bisa dilepaskan sehingga instrumen-instrumen internasional juga harus beradaptasi.

"Ini yang membedakan dari KUHP yang lama. Ini merupakan salah satu keunggulan KUHP baru. KUHP baru juga memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM. Jadi, tidak sekadar menuntut hak tapi juga apa kewajiban. Ini yang berbeda dengan KUHP lama," katanya.

Baca juga : Gandeng Pakar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru Di Kota Semarang

Di tempat yang sama, Prof Pujiyono mengatakan, ada sejumlah isu aktual dalam KUHP baru atau KUHP Nasional. Di antaranya living law atau hukum adat, aborsi, kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, perbuatan cabul, tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

“Hukum pidana adat atau delik adat yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Hukum pidana adat (delik adat) yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Perda,” kata Prof Pujiyono.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense