Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Halim: BUM Desa Harus Selamatkan Aset Budaya Desa

Rabu, 1 Februari 2023 18:51 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan peran BUM Desa maupun BUM Desa Bersama.

Kedua badan usaha desa ini harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa. BUM Desa maupun BUM Desa Bersama juga tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa.

"BUM Desa harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi," ujar Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, saat sarasehan bersama pemilik BUM Desa, di Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2).

Baca juga : Kemendes Bidik Pasar Ekspor Singapura Dan Malaysia

BUM Desa justru wajib menjadi konsolidator usaha warga desa. Semua aktivitas ekonomi BUM Desa harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.

Dalam acara bertajuk Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUM Desa Bersama itu, Gus Halim memaparkan perkembangan BUM Desa dengan diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tercatat hingga 30 Januari 2023 sebanyak 51.971 BUM Desa dan BUM Desa bersama yang telah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. Sementara progres transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama Lkd telah mencapai 5.300.

Baca juga : Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah

Gus Halim mengungkapkan, keberadaan BUM Desa dan BUM Desa bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor. Hal itu karena eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional.

"Perjalanan BUM Desa sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.

Baca juga : Gus Halim: Revisi UU Desa Tak Sekadar Periodesasi Jabatan Kades

Dalam acara tersebut Gus Halim juga menyerahkan NIB kepada BUM Desa dan BUM Desa bersama Lkd yang telah mendaftarkan ke BKPM. Penyerahan NIB di antaranya dilakukan kepada BUM Desa Gemilang Gunung Kijang, Bintan; BUM Desa Mitra Perdana Teluk Sasah, Bintan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.