Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gandeng Pakar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru Di Kota Semarang

Rabu, 1 Februari 2023 14:21 WIB
Sosialisasi KHUP Nasional yang dilakukan MAHUPIKI, di Semarang, Rabu (1/2). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi KHUP Nasional yang dilakukan MAHUPIKI, di Semarang, Rabu (1/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/2). Sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng para pakar ilmu hukum.

Salah satu narasumber, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso, mengungkapkan bahwa beberapa perbedaan antara KUHP Nasional dengan KUHP yang lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Perbedaan tersebut antara lain sudah munculnya pembahasan beserta naskah akademiknya dalam bab atau buku tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.

“Dalam KUHP Nasional sebagian mirip dengan KUHP lama, tetapi salah satu yang baru adalah munculnya pembahasan tindak pidana dengan perantara alat yang sebelumnya tidak ada,” ujar Prof Topo.

Baca juga : MAHUPIKI Sosialisasi di Ternate, Tegaskan KUHP Nasional Sesuai Jati Diri Bangsa

Ia menjelaskan, perkembangan zaman yang memungkinkan terjadinya tindak pidana melalui perantara alat yang canggih atau artificial intelligence sudah diatur dalam KUHP Nasional ini.

“Selain itu, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana khusus dengan masa uji coba 10 tahun untuk selanjutnya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan catatan persetujuan Presiden,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian publik. Antara lain living law atau hukum adat, aborsi, perzinaan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap pimpinan negara atau lembaga negara.

Baca juga : Mega Hadiri Pelantikan Mbak Ita Jadi Wali Kota Semarang

“Perlu disampaikan dan ditekankan kepada publik bahwa aturan tersebut adalah demi menjaga nilai ketimuran dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu, perlu pemahaman bahwa tindak pidana ini berdasar delik aduan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji, yang hadir secara virtual, memaparkan bahwa pembaharuan hukum pidana mutlak diperlukan. Hal ini lantaran tindak pidana bersifat sangat dinamis mengikuti perkembangan global, regional, hingga nasional. 

Dia pun menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP nasional yang tidak utuh. “Pemahaman yang rendah dan mudah termakan isu ini yang memunculkan miskomunikasi dan misinformasi publik akan pemahaman secara utuh substansi pasal-pasal yang diatur dalam KUHP,” tuturnya.

Baca juga : Gandeng Jasa Raharja, Airasia Ride Prioritaskan Keselamatan Penumpang

Dalam pembukaan acara, Sekjen Mahupiki, Ahmad Sofyan, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendiskusikan KUHP baru agar seluruh lapisan masyarakat memahami secara utuh substansi KUHP baru.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Semarang, Prof Zaenuri Mastur, dalam sambutannya berpesan, perlu pemahaman akan urgensi pembaruan KUHP di era saat ini. “Pembaruan KUHP sangat diperlukan sebagai pembaruan hukum sesuai yang dikatakan Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM. Di antaranya harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi KUHP digelar di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.