BREAKING NEWS
 

Geledah Kantor Dinas PUPR Papua, KPK Amankan Dokumen Proyek Dan CCTV

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Februari 2023 18:33 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Papua dan kediaman beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga : Geledah Rumah Dan Kantor Ketua DPRD Jatim, Penyidik KPK Amankan Bukti Ini…

"Di antaranya berbagai dokumen proyek, kemudian alat elektronik, berupa CCTV. Tentu ini terkait dengan dugaan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Baca juga : Gencar Bantu UMKM, KKP Salurkan Bantuan Pembiayaan 10 Triliun

"Tentunya akan ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tandas Ali.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : KSP: Identitas Perkuat Persatuan, Bukan Instrumen Politik Pecah Belah

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Adsense

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense