Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Ruang Kerja Fraksi Di DPRD Jatim, KPK Amankan Berbagai Dokumen

Rabu, 21 Desember 2022 16:54 WIB
Sahat Tua Simandjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sahat Tua Simandjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim. Lokasi penggeledahan kali ini, masih berpusat di Gedung DPRD Jatim.

"Difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/12).

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Sahat Di DPRD Jatim, KPK Amankan Sejumlah Uang

Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini.

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi," tandas Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (19/12), tim penyidik komisi antirasuah menggeledah ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi DPRD Jatim. Selain itu, turut digeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait.

Baca juga : Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Juga Tangkap 3 Orang Lainnya

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat.

Kemudian, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.

Baca juga : OTT Di Surabaya, KPK Sita Sejumlah Uang, Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Disegel

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.