Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kendala Verifikasi Faktual

KPU Gunakan Jurus Video Call Dan Rekaman

Sabtu, 26 November 2022 07:35 WIB
Anggota KPU Idham Holik. (Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Anggota KPU Idham Holik. (Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan metode video call dan rekaman video dalam melakukan verifi­kasi faktual (verfak) perbaikan data dan dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, dengan potensi munculnya kendala di lapangan,KPU akan memanfaat­kan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klari­fikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU, yang menjadi sampel verfak.

“Nanti video tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, seperti saya anggota parpol bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini’,” ujar Idham di Kantor KPU, belum lama ini.

Baca juga : Lestari: Pemenuhan Hak Anak Harus Jadi Kepedulian Bersama

Diketahui, KPU menerbitkan pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384 Tahun 2022. Di sana disebutkan, peng­gunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video seketika.

Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, KPU kabupaten/kota dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaima­na dalam verfak yang harus dilakukan secara langsung.

Secara lebih teknis soal penggunaan media video call, KPU juga mengeluarkan kebi­jakan baru melalui Keputusan KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tentang pelaksa­naan verfak.

Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang

Selain video call, Idham juga membuka peluang untuk boleh mengirimkan rekaman video. Namun, Idham menegaskan, kebijakan ini dipakai jika ada keadaan darurat dan khusus. Seperti bencana alam, jarak anggota yang sampelnya sangatjauh, atau tidak memungkinkan menggunakan sarana transportasi.

Disinggung soal tak adanya aturan dalam Peraturan KPU (PKPU), Idham menyakini, rekaman video masih sama dengan video call. “Apa bedanya dengan video call, kan sama saja. Yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itu intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif,” jelasnya.

Mengenai potensi perbedaan pandangan dengan Bawaslu, Idham menyebutkan, pihaknya segera menyampaikan alasandikeluarkannya kebijakan tersebut. “Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kami diberi kewenangan atributif masing-masing. Nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.

Baca juga : KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi

Sebelumnya, KPU pernah ditegur Bawaslu saat pelaksa­naan verifikasi administrasi. Saat itu KPU menggunakan video call dalam mengklari­fikasi pencatutan data kepen­dudukan masyarakat. Bawaslu menilai kebijakan itu tidak diatur dalam PKPU. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.