Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Kendala Verifikasi Faktual
KPU Gunakan Jurus Video Call Dan Rekaman
Sabtu, 26 November 2022 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan metode video call dan rekaman video dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan data dan dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, dengan potensi munculnya kendala di lapangan,KPU akan memanfaatkan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klarifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU, yang menjadi sampel verfak.
“Nanti video tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, seperti saya anggota parpol bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini’,” ujar Idham di Kantor KPU, belum lama ini.
Baca juga : Lestari: Pemenuhan Hak Anak Harus Jadi Kepedulian Bersama
Diketahui, KPU menerbitkan pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384 Tahun 2022. Di sana disebutkan, penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video seketika.
Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, KPU kabupaten/kota dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaimana dalam verfak yang harus dilakukan secara langsung.
Secara lebih teknis soal penggunaan media video call, KPU juga mengeluarkan kebijakan baru melalui Keputusan KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tentang pelaksanaan verfak.
Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang
Selain video call, Idham juga membuka peluang untuk boleh mengirimkan rekaman video. Namun, Idham menegaskan, kebijakan ini dipakai jika ada keadaan darurat dan khusus. Seperti bencana alam, jarak anggota yang sampelnya sangatjauh, atau tidak memungkinkan menggunakan sarana transportasi.
Disinggung soal tak adanya aturan dalam Peraturan KPU (PKPU), Idham menyakini, rekaman video masih sama dengan video call. “Apa bedanya dengan video call, kan sama saja. Yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itu intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif,” jelasnya.
Mengenai potensi perbedaan pandangan dengan Bawaslu, Idham menyebutkan, pihaknya segera menyampaikan alasandikeluarkannya kebijakan tersebut. “Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kami diberi kewenangan atributif masing-masing. Nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.
Baca juga : KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi
Sebelumnya, KPU pernah ditegur Bawaslu saat pelaksanaan verifikasi administrasi. Saat itu KPU menggunakan video call dalam mengklarifikasi pencatutan data kependudukan masyarakat. Bawaslu menilai kebijakan itu tidak diatur dalam PKPU. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya