Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Amankan Dokumen Dan Bukti Elektronik Dari Ruang Sekda Jatim

Kamis, 22 Desember 2022 12:38 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik saat menggeledah kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono, pada Rabu (21/12).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

"Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan ada di ruang Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/12).

Menurut dia, pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik.

Baca juga : Dua Brace Plus Hattrick, Mbappe Bawa Pulang Sepatu Emas

"Tentu KPK mengapresiasi sikap koperatif para pihak yang membantu kelancaran penanganan perkara tersebut," ucapnya.

Selain menggeledah ruang Sekda, penyidik komisi antirasuah pada Rabu kemarin juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan kantor Wagub Jatim Emil Dardak, serta Bappeda Jatim.

Terpisah, Khofifah mengungkapkan, penyidik KPK hanya membawa sebuah flashdisk dari ruang kerja Sekda Jatim, Adhy Karyono. Namun, ia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.

"Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK)" ungkap Khofifah, Kamis (22/12).

Baca juga : Mantap, Beli Elektronik AQUA Japan Dapat Bonus Garansi Servis

Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut. Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.