BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Impor Baja

Penasehat Hukum PT Meraseti Logistic Indonesia Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 Februari 2023 09:32 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasehat Hukum Budi Hartono Linardi mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.

Penasehat Hukum Budi Hartono heran lantaran dasar yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan dan tidak sesuai dengan faktanya.

Hal itu merujuk pada keterangan dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejagung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).

Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan yakni Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Basuki Rahmat dan Ahli Metalurgi, Prof. Ir. Eddy Agus Basuki.

Baca juga : IPK Merosot 4 Poin, Indonesia Turun Ke Peringkat 6 Asia Tenggara

Adapun jaksa mendakwa perbuatan sejumlah pihak, termasuk Budi merugikan keuangan negara Rp 1.060.658.585.069 (triliun).

"Justru yang ingin kita sampaikan bahwa jika keterangan ahli sendiri ragu terhadap itu bagaimana hasil perhitungannya berdasarkan keterangan ahli itu sendiri. Itu yang perlu sama-sama kita pertanyakan," ungkap salah satu tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Yonatan Christofer, usai persidangan.

Merujuk keterangan kedua ahli, tim kuasa hukum menilai ahli metalurgi tak mempunyai kapasitas atau kemampuan untuk mengetahui mengenai penerapan bea masuk HS Code untuk besi baja dan turunannya.

"Tadi beliau sampaikan beliau hanya mengetahui penggunan HS Code itu hanya untuk pengelompokan jenis barang bukan untuk pengenaan tarif ke negara," ujar dia.

Baca juga : Doakan Keketuaan ASEAN Indonesia Mendulang Sukses

Terlebih, sambung Yonatan, ahli metalurgi menyebut terjadi Circumvention atau praktik pengalihan HS Code dari baja karbon ke baja paduan.

Caranya adalah dengan menambah sedikit unsur paduan seperti boron atau chromium ke dalam baja, sehingga produk baja tersebut dapat dikategorikan sebagai baja paduan.

"Kalau memang keterangan beliau itu didukung oleh aturan hukum yang mengatur mengenai ketentuan penggunaan HS Code tentunya ahli seharusnya bisa menyampaikan, tetapi tadi beliau tidak dapat menjelaskan kesana karena memang kapasitas beliau adalah sebagai ahli metalurgi," ujar dia.

"Oleh karena itu tadi kami pertanyakan kapasitas beliau seperti apa," kata Yonatan menambahkan.

Adsense

Baca juga : Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan

Sementara ahli BPKP hanya melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan data dan dokumen dari penyidik. Dimana data itu salah satunya didapatkan dari keterangan ahli metalurgi.

"Artinya, data yang disampaikan oleh penyidik dianalisa oleh mereka sepihak tanpa melakukan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Bea dan Cukai," jelasnya.

"Jadi menurut kita kurang tepat bila perkara ini dianggap sebagai Circumvention atau pengalihan HS Code berdasarkan keterangan dari ahli metalurgi. Karena kenyataannya dalam sidang terungkap bahwa ahli metalurgi pun tidak mengetahui mengenai hal tersebut," ditambahkan Yonatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense