Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi TWP-AD

Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

Selasa, 20 Desember 2022 23:22 WIB
Fotou: Ist.
Fotou: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah menilai tim Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa membuktikan unsur kerugian dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Nurdin Desriwani Gumay saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (20/12).

"Bahwa uraian Penuntut Umum Oditur tentang kerugian negara tanpa didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan benar patut untuk dikesampingkan. Sehingga unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi," ucap Nurdin D Gumay. 

Ia juga beranggapan bahwa JPU Kejagung dan tim Oditur Militer mengada-ngada dalam membuat surat tuntutan. Sebab tidak bisa membuktikan letak kesalahan kliennya secara nyata dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga : Hakim Minta Jaksa Hadirkan Eks Bupati Inhu Yopi Arianto

Ia pun menambahkan, berdasarkan uraian yang disesuaikan dengan fakta persidangan, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dimaksud oleh Penuntut Umum dan tim Oditur Militer tidak terpenuhi.

Sehingga, menurut Nurdin, Jaksa dan tim Oditur Militer tidak mempunyai bukti perbuatan kliennya yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi.

"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tetapi menuduh orang tidak bersalah dengan mendakwanya sebagai koruptor, adalah kezaliman yang sangat luar biasa," tandasnya.

Senada, Brigjen (Purn) Yus Adi pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dam seringan-ringannya. Sebab, dirinya masih menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Rekaman Percakapan

"Besar harapan kami dan keluarga agar putusan yang diambil oleh majelis hakim mohon seringan-ringannya terhadap saya. Kami dan keluarga ikhlas menjalani putusan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Brigjen Yus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 25.375.756.533.

Jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.

Kemudian untuk terdakwa II Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Eks Dirjen Kemendag Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor

Namun untuk uang pengganti, Ni Putu Purnamasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita.

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana perkjara sembilan tahun. Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian keduanya dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan regulasi internal Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.