Sebelumnya
Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2).
Baca juga : KPK Sebut Moge Harley Davidson Rafael Alun Bodong
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Baca juga : KPK Gemes, Ingin Ada Sanksi Buat Pejabat Yang Nggak Lapor LHKPN
Rafael sendiri akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun permintaan itu ditolak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.