Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Buka Peluang Jerat Anak Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan
Kamis, 16 Juni 2022 12:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar sebagai tersangka.
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wawan, Farsha disebut hakim turut serta melakukan pencucian uang.
Baca juga : KAI Gandeng Transjakarta Tingkatkan Pelayanan Ke Pelanggan
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisa fakta hukum terkait dengan peran salah satu saksi yang turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/6).
Ditegaskan Ali, komisi antirasuah bakal mempelajari seluruh amar putusan Wawan. "KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Baca juga : Sadio Mane Segera Mendarat Di Munich
Namun saat ini, kata Ali, KPK masih fokus dalam mempersiapkan langkah banding untuk menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Khusus Wawan, juga dinilai terbukti melakukan TPPU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya