Dark/Light Mode

KPK Gemes, Ingin Ada Sanksi Buat Pejabat Yang Nggak Lapor LHKPN

Rabu, 1 Maret 2023 20:27 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala untuk menyeret pejabat yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke ranah pidana.

Apa itu?

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak mengatur hal tersebut. Pejabat yang tidak lapor LHKPN, cuma diberi sanksi administrasi.

Baca juga : Pasca Insiden Balam, PPLI Perkuat Pengawasan Pelaksanaan SOP

"Jadi kalau dibilang apakah kita ingin ada sanksi, ya sangat ingin lah, kan kita upayakan, masih ada mekanisme klarifikasi, masih ada pemeriksaan, masih ada penindakan kalau ada indikasi gratifikasi atau suap yang ada di banknya, misalnya begitu," ujar Pahala, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Selama ini, ungkapnya, semua hasil verifikasi LHKPN secara administratif hanya diserahkan ke pimpinan instansi.

"Yang jadi masalah kalau pimpinannya juga tidak tertarik dengan LHKPN, ya sudah. Orang terang-terangan bilang saya nggak ngelapor saja nggak diapa-apain, yang melapor tidak benar juga nggak ada saksinya. Nah sekarang melapor benar, tapi asalnya tidak benar, ini juga apalagi," bebernya.

Baca juga : Kejagung Ngaku Tidak Usut Laporan Di PPATK

Dia mengatakan, kekayaan pejabat umumnya baru diketahui jika viral di media sosial, seperti pada kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.

Kekayaan Rafael Alun baru ditelusuri setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo tersandung kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Mario Dandy diketahui sering pamer di media sosial gaya hidupnya yang mewah.

"Terus terang kita apresiasi ke masyarakat dan media karena gara-gara foto-foto viral itu Saya tahu (aset Rafael) di Minahasa Utara karena media juga bahwa ada aset di sana sini," ungkapnya  

Baca juga : Jokowi Ingin Bangun Pusat Latihan Sepak Bola di IKN

Menurut Pahala, kerja sama KPK dengan Kemenkeu dan pihak-pihak terkait juga diharapkan bisa membantu keterbatasan dari pelacakan kekayaan pejabat. Sebab, Indonesia belum punya RUU perampasan harta.

"Jadi di tengah keterbatasan itu kerjasama Itjen ini (Kemenkeu) model baik, selain metode medsos viral, sambil menunggu rencana UU perampasan harta seperti apa ini," beber Pahala.

"Karena kita bilang LHKPN kalau nggak ada sanksi pidana repot, orang kita ya kirim-kirim aja, sesudah dikirim merasa selesai kewajiban," sambungnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.