BREAKING NEWS
 

Kasus Henry Surya

Lapor, Rumah Permata Hijau Belum Disita...!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Senin, 20 Maret 2023 07:22 WIB
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

 Sebelumnya 
Putusan ini memicu kegeraman publik. Pemerintah pun tu­run tangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD men­gundang para ahli untuk mengeksaminasi putusan hakim PN Jakarta Barat. Sementara Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Adapun Bareskrim mengantongi bukti untuk menjerat Henry dalam kasus lain. Yakni pemalsuan dokumen terkait pendirian KSP Indosurya. Juga disandingkan dengan delik pencucian uang.

Bareskrim bergerak cepat me­minta Henry dicekal. Mencegah agar ia tak kabur seperti Suwito Ayub.

Setelah sebulan penyidikan, Bareskrim menetapkan Henry sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Surat perintah penangka­pan pun diterbitkan.

Baca juga : Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Bakal Awet Di Bui

Henry ditangkap di apartemen Raffles Residence Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Maret 2023. Petugas keamanan membenarkan Henry memiliki unit di hunian mewah ini.

Dua hari setelah ditangkap, Henry ditampilkan ke publik. Mengenakan seragam oranye. Statusnya sudah tahanan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan men­gatakan, Henry diduga melaku­kan pemalsuan dokumen terkait pendirian KSP Indosurya.

“Pada 2012, HS (Henry Surya) seolah-oleh mendirikan koperasi. Dasarnya adalah berita acara pendirian. Dia buat berita acara seolah-olah benar,” katanya.

Baca juga : Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka

Dengan berita acara itu, Henry mendaftarkan KSP Indosurya ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya,” ujar Whisnu.

Kepala Subdirektorat III Dittipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada pe­malsuan tanda tangan dalam dokumen pendirian kopera­si. Sehingga pendirian KSP Indosurya dianggap cacat hu­kum. “Menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif,” katanya.

Dari koperasi yang pendirian­nya tidak sah ini, Henry meng­umpulkan pundi-pundi kekay­aan. Polisi tengah menelusuri aset senilai Rp3 triliun.

Baca juga : Pakar IPB: Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga men­elusuri 23 perusahaan cangkang. Yang diduga digunakan Henry melakukan pencucian uang Rp15,9 triliun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense