BREAKING NEWS
 

Jalani Putusan Bawaslu

KPU Uji Lagi Vermin Dan Verfak Prima

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 23 Maret 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan ‘karpet’ untuk Partai Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu 2024. Prima kembali diberikan kesempatan untuk melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya tengah merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Prima. “Sebagai bentuk tindak lanjut putu­san Bawaslu tersebut, KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi adminis­trasi dan verifikasi faktual,” katanya.

Diketahui, putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 me­muat lima poin. Putusan tersebut dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).

Baca juga : Nia Ramadhani, Mantan Pacar Sering Diteror Anak Pejabat

Pertama, menyatakan KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Kedua, memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, ber­dasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil vermin sebelum perbaikan mengguna­kan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

Ketiga, memerintahkan KPU melaku­kan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.

Keempat, memerintahkan KPU mener­bitkan berita acara rekapitulasi hasil vermin sesuai dengan hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Baca juga : Anwar Usman Menang Tipis

Kelima, memerintahkan KPU mener­bitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan doku­men persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU ini menjelaskan, kebijakan memberi­kan ‘karpet’ kepada partai yang dipimpin Agus Jabo untuk dilakukan vermin dan verfak itu diputuskan dalam rapat pleno pada Selasa (21/3) di Jakarta. Pleno bertema Pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.

Selain menyiapkan jadwal vermin dan verfak untuk Prima, Afifuddin menjelas­kan, KPU tengah mengajukan penang­guhan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Ini salah satu materi dalam memori band­ing tambahan yang diajukan KPU ke Pengadilan Tingkat Banding.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense