Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banding Putusan PN Jakpus Soal Pemilu

KPU Di-back Up Jokowi

Selasa, 7 Maret 2023 07:23 WIB
Presiden Jokowi saat menerima para komisioner KPU, di Istana. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi saat menerima para komisioner KPU, di Istana. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah banding yang diambil KPU terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu banjir dukungan. Presiden Jokowi yang berulang kali menegaskan bahwa Pemilu 2024 on the track, juga mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPU tersebut.

Jokowi mengakui, putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda itu, telah menimbulkan kontroversi. Padahal, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu telah bekerja keras untuk mempersiapkan agar pemilu berjalan lancar.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, seperti dilihat di kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.

Jokowi menegaskan, bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen agar pemilu baik legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah diputuskan. Tidak ada penundaan pemilu. Apalagi, pemerintah telah mempersiapkan anggarannya. Sehingga tahapan pemilu bisa tetap berjalan dengan maksimal.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," ungkap Kepala Negara.

Seperti diketahui, di tengah tingginya dinamika politik jelang Pemilu 2024, PN Jakpus membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah PN Jakpus itu, tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.

Baca juga : Hasto Tuding Ada Dalangnya, Mahfud Bilang Ada Yang Main

Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin T Oyong, dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu kemudian bikin gaduh dan menuai kecaman. Bahkan elit-elit politik seperti Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ikut menyampaikan kekecewaan terhadap putusan PN Jakpus.

KPU sebagai pihak yang dikalahkan dalam gugatan tersebut, menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Mengingat berbagai proses dalam tahapan pemilu sudah dan sedang dikerjakan KPU. Akhirnya, lembaga yang menjadi panitia penyelenggara pemilu itu memutuskan untuk banding.

Kemarin, KPU telah menerima salinan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan telah menerima salinan putusan, KPU dapat segera mengajukan banding. "Sudah (diterima salinan putusan PN Jakpus)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Afif menegaskan dengan putusan salinan yang telah diterima KPU, pihaknya dapat segera mengajukan banding. Juga, pengajuan banding sudah dipersiapkan. "Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua," sebut dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait PN Jakpus yang menunda Pemilu. Namun, keputusan banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi. "Tapi kami sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus," beber Hasyim, Kamis (2/3).

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkara itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding. "Nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," sambungnya.

Dengan demikian, ujarnya, apabila KPU sudah bersikap secara resmi berupa banding, barulah Hasyim akan berbicara terkait langkah konkret tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Kata Hasyim, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub di Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, tegasnya, tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. "Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU, untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," terang dia.

KY Turun Tangan
Di balik hebohnya putusan yang dibuat PN Jakpus itu, Komisi Yudisial jadi pihak yang ikut terseret. Publik dan elite politik mendesak agar KY bisa turun tangan 3 hakim yang dianggap bikin gaduh itu bisa memeriksa 3 hakim pemimpin sidang gugatan Partai Prima.

Baca juga : Mega & SBY Satu Pandangan Jaga Konstitusi

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menegaskan, pihaknya akan turun tangan memeriksa 3 hakim PN Jakpus yang telah bikin bodoh itu. "Di luar majelis hakim, kami bisa saja memeriksa panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito usai menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Menurut Joko, pemanggilan ketua majelis hakim PN Jakpus atau para hakim dan panitera dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh KY. Sementara terhadap pihak terlapor tidak akan langsung dipanggil. Tetapi, keterangan dari pihak yang tidak termasuk yang dilaporkan akan terlebih dahulu dianalisis.

Hasil analisis tersebut bakal dibawa ke tim panel untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. "Jadi di KY, terlapor itu (pemeriksaannya) terakhir. Tapi, kalau misalnya sifatnya klarifikasi, bertanya kenapa bikin putusan (seperti yang dilaporkan), belum sampai ke pemeriksaan, itu masih bisa memanggil para majelis tapi hanya (sebatas) klarifikasi," papar dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai dukungan Jokowi ke KPU merupakan angin segar bahwa Pemilu 2024 on the track. "Presiden ingin agenda pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai amanat konstitusi. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun," jelas Siroj, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Presiden juga mendukung penuh KPU agar melanjutkan tahapan Pemilu 2024 selama belum ada keputusan pengadilan yang inkrah. Termasuk juga mendukung sikap KPU yang mengajukan banding. Pasalnya banding adalah cara legal untuk membuktikan bahwa keputusan PN Jakpus di luar kewenangannya.

Pun, cara yang tepat di negara hukum untuk membalik keputusan itu melalui pengadilan di atasnya. "Menurut para ahli tata negara, PN tidak berwenang mengadili perkara terkait penyelenggaraan Pemilu. Tetapi itu membutuhkan vonis dari pengadilan tinggi atau, jika belum dirasa adil, bisa laniut ke pengadilan tertinggi (MA)," tukas dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.