Dark/Light Mode

Uji Publik PKPU Bacaleg

KPU Soroti Surat Keterangan Pengadilan

Kamis, 9 Maret 2023 07:15 WIB
Anggota KPU Idam Holik (kanan) dan Mochammad Afifuddin menjadi pembicara dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Foto: HAFIDZ MUBARAK A/ANTARA)
Anggota KPU Idam Holik (kanan) dan Mochammad Afifuddin menjadi pembicara dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Foto: HAFIDZ MUBARAK A/ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU). Regulasi ini mengatur pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Uji publik yang dihadiri sejumlah perwakilan partai politik, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini digelar di ruang sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengingatkan, lembaganya kudu menerima daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 9 bulan sebelum pemungutan suara. Oleh karenanya, parpol harus menyerahkan bacalegnya 1-14 Mei 2023.

Baca juga : Kokola Peduli Bantu Korban Kebakaran Plumpang

Hal ini sesuai dengan perin­tah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pasal 247 ayat 2 yang menjelaskan, bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara.

Secara teknis, pengajuan ba­caleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja dan bakal ditutup 14 Mei pukul 23.59 WIB. “Kami akan menutupnya di hari terakhir di tengah malam,” tandasnya.

Dijelaskan, dalam salah satu aturannya, bacaleg tidak perlu melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat daftar. Tetapi hanya surat keterangan (suket) pengadilan.

Baca juga : Lestari Ajak Publik Proaktif Cegah Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan

“Surat keterangan pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut. Sebab, jika hanya dengan keterangan saja, dapat dimanipulasi. Nanti surat itu menerangkan seseorang tidak pernah terpidana,” sebutnya.

Namun, untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuan. Oleh karena itu, dia menyebut SKCK bagaimana pun tetap diperlukan untuk pencalo­nan legislatif.

“Karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK. Nanti detailnya kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.