Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan ‘karpet’ untuk Partai Adil Makmur (Prima) menjadi peserta Pemilu 2024. Prima kembali diberikan kesempatan untuk melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya tengah merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Prima. “Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” katanya.
Diketahui, putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 memuat lima poin. Putusan tersebut dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).
Baca juga : Nia Ramadhani, Mantan Pacar Sering Diteror Anak Pejabat
Pertama, menyatakan KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Kedua, memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil vermin sebelum perbaikan menggunakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
Ketiga, memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.
Keempat, memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil vermin sesuai dengan hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Baca juga : Anwar Usman Menang Tipis
Kelima, memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU ini menjelaskan, kebijakan memberikan ‘karpet’ kepada partai yang dipimpin Agus Jabo untuk dilakukan vermin dan verfak itu diputuskan dalam rapat pleno pada Selasa (21/3) di Jakarta. Pleno bertema Pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.
Selain menyiapkan jadwal vermin dan verfak untuk Prima, Afifuddin menjelaskan, KPU tengah mengajukan penangguhan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Ini salah satu materi dalam memori banding tambahan yang diajukan KPU ke Pengadilan Tingkat Banding.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya