RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan ikut pindah ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. Ini sesuai dengan undang-undang yang menyatakan, kantor komisi antirasuah harus berlokasi di Ibu Kota. Hal itu tertera dalam Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Kalau kita lihat undang-undang, KPK berlokasi di Ibu Kota Negara. Jadi, kalau pindah Ibu Kota, ya seharusnya kalau UU KPK belum diganti, kami juga harus pindah," ujar Syarif, saat menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk rapat koordinasi optimalisasi dan penertiban aset daerah, Selasa (27/8).
Syarif memastikan, komisinya ikut mengawasi penggunaan anggaran untuk pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Oh iya iya iya, semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," tegasnya.
Untuk mengawal anggaran pemindahan Ibu Kota, KPK akan dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi, ya kita upayakan tata kelolanya baik ke depan," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), butuh sekira Rp 466 triliun untuk proses pemindahan serta pembangunan Ibu Kota baru di Kaltim.
Baca juga : Bandara Tjilik Riwut dan Supadio Siap Dukung Pengembangan Ibu Kota Baru di Kaltim
Uang Rp 466 triliun tersebut rencananya akan bersumber dari APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pihak swasta.
Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengantisipasi kemungkinan penguasaan atau monopoli tanah di Kaltim, untuk dijual dengan harga mahal.
"Saya mengharap betul ada langkah dari BPN paling tidak membukukan status (lahannya). Sehingga, kalau pindah ke sana tidak memerlukan biaya sangat tinggi," pintanya.
Baca juga : Anies: Pemindahaan Ibu Kota Tak Ganggu Pembangunan Jakarta
"Saya heran juga, baru diumumkan, lalu ada iklan orang jual rumah. Wah ini mempersiapkan iklannya pinter banget, baru diumumkan pindah ke sana, langsung jual," imbuh Agus. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.